Regina Ratnasari - Newsroom, Konsep Undang-undang tentang Zakat saat ini telah berada di DPR RI. Beragam pilihan pemberian sanksi bagi umat muslim yang ingkar terhadap kewajiban mengeluarkan zakat sudah dituangkan. Sanksinya beragam mulai pidana hingga sanksi sosial.
Sebagai usulan sangsi sosial misalnya yang bersangkutan dengan dipersulitnya mengurus Kartu Tanda Penduduk (KTP) serta mengurus Surat Izin Mengemudi (SIM).
Kepada ELSHINTA, Sabtu (22/8) pagi ini, Ketua Umum Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Prof. Dr. KH. Didin Hafidhuddin M.Sc mengatakan, sebelumnya sudah ada UU Nomor 38 Tahun 1999 tentang Pengeluaran Zakat, namun UU tersebut dinilai belum berfungsi secara maksimal.
Karenanya, sejak tiga tahun yang lalu Baznas dengan pihak-pihak terkait lainnya mencoba melakukan sebuah amandemen untuk memperbaiki atau merevisi UU Nomor 38 Tahun 1999. Ada tiga hal yang diusulkan dalam amandeman ini, yaitu bagaimana agar UU ini ada sanksinya, adanya struktur organisasi dan bagaimana zakat sebagai pengurang pajak.
"Ini yang kita usulkan dan sudah masuk ke DPR sejak satu tahun yang lalu, namun saya tidak tahu bagaimana prosesnya sekarang ini," ungkap Didin.
(der)